Bobol Kotak Infaq dari 3 Mesjid di Luat Pahae Taput, 3 Pria ini Diringkus Polisi

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Taput bersama Polsek Pahae Jae meringkus tiga pencuri kotak dari Mesjid Al- Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

topmetro.news – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Taput bersama Polsek Pahae Jae meringkus tiga pencuri kotak infaq di Mesjid Al- Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

Ketiga pelaku yakni, AN (18), RP (17), dan RCP (17). Ketiganya warga yang sama, yakni Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan hal tersebut. Ketiga pelaku berhasil ditangkap, Jumat (22/3/2024), sekira pukul 18.30 WIB dari kediaman masing-masing.

Penangkapan berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Mesjid Al-Munawir Ahmad Yani Sitompul (56), Sabtu (16/3/2024), di Polsek Pahae Jae.

Dalam laporannya, ia mengetahui pencurian kotak infaq tersebut saat mau Sholah Subuh. Saat tiba di depan mesjid, pelapor melihat kunci kotak infag sudah rusak. Selanjutnya ia mencek kotak tersebut. Ternyata uang di dalam kotak hanya tersisa Rp750.000. Kemudian ia melaporkan ke Polsek Pahae Jae.

Atas laporan tersebut, pihak Polres Taput dan Polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan. Selanjutnya mereka berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV yang ada di mesjid. Sehingga ketiganya pun tertangkap.

Pada pemeriksaan di Unit Reskrim, ketiganya mengakùi melakukan pencurian uang dari kotak Infag tersebut. Besaran uang dari kotak infaq yang berhasil mereka curi sebesar Rp4,5 juta.

Selain dari Mesjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, mereka juga mengakui melakukan pencurian kotak infaq dari Mesjid Al Rahman Kecamatan Simangumban, Taput. Di sana mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp1.050.000. Selanjutnya dari Mesjid Jami Kecamatan Simagumban berhasil mengambil uang Rp7 juta. Serta dari SMPN 1 Simangumban mereka mencuri 1 unit komputer, 1 unit printer, dan 1 tabung gas.

Menurut keterangan mereka bertiga, uang infaq tersebut habis untuk membeli baju, rokok, dan biaya memperbaiki sepeda motor.

Barang Bekas

Sedangkan komputer, printer, dan kompor gas tersebut mereka jual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Tapsel seharga Rp12 ribu.

Barang bukti yang berhasil disita dari ketiganya yaitu 1 unit sepeda motor Supra 125 warna merah. Kemudian ada obeng dan baju yang mereka beli dari uang hasil curian.

Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment